Kejari Kukar Gelar FGD, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum Perusahaan
Kepala Kejaksaan
Tinggi Kaltim, Chatarina Muliana Girsang memberikan pemaparan dalam FGD GCG dan
Kepatuhan Hukum Perusahaan. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pencegahan konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum menjadi perhatian dalam pengelolaan perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk membahas
persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menggelar Focus Group
Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, badan
usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pelaku usaha
swasta, hingga unsur penegak hukum.
Forum tersebut
mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan:
Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Girsang, menekankan
pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara perusahaan dan aparat penegak
hukum, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik pemerintah, mulai dari
BUMN, BUMD, hingga badan usaha di tingkat desa.
Menurutnya, pemahaman
mengenai tata kelola perusahaan yang baik diperlukan agar kegiatan usaha dapat
berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa
menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi.
“Tujuannya agar
perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir
terhadap potensi kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya
memperkuat tata kelola perusahaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Karena itu, kegiatan
tersebut turut melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, dan
pengawasan untuk membangun pemahaman bersama sesuai tugas dan kewenangan
masing-masing.
Kolaborasi tersebut
diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara
bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian dalam memahami batasan hukum
ketika mengambil keputusan bisnis.
Salah satu hal yang
menjadi perhatian dalam forum tersebut ialah business judgment rule, yakni
prinsip yang berkaitan dengan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan iktikad
baik, kehati-hatian, serta pertimbangan yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan akan
mendorong kejaksaan negeri di daerah lain untuk melaksanakan sosialisasi serupa
agar pemahaman mengenai prinsip tersebut dapat menjangkau lebih banyak
perusahaan di daerah.
“Saya akan mendorong
para Kajari, termasuk Kajari di daerah lain, untuk melaksanakan sosialisasi
mengenai business judgment rule dalam rangka memperkuat pemahaman tentang tata
kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi melalui Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono mengatakan, FGD
tersebut dilatarbelakangi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks.
Persoalan yang
dihadapi pelaku usaha terus berkembang, sedangkan perubahan regulasi tidak
selalu berjalan secepat perkembangan situasi di lapangan.
Kondisi tersebut
membuat perusahaan membutuhkan pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam
menjalankan kegiatan usaha, terutama ketika harus mengambil keputusan di tengah
perubahan dan tantangan bisnis.
“Dinamika ini terus
berkembang. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan terhadap regulasi yang
perkembangannya tidak selalu secepat perubahan zaman. Karena itu, bagaimana
perkembangan tersebut bisa diatasi dan tetap memiliki pedoman dalam menjalankan
kegiatan usaha,” ungkapnya.
Ia menyebut, prinsip
GCG menjadi salah satu landasan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usaha secara bertanggung jawab.
Penerapan
transparansi, akuntabilitas, dan integritas diperlukan untuk menjaga proses
pengelolaan perusahaan agar dapat dipertanggungjawabkan.
FGD tersebut
menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman di bidang penegakan
hukum, pemberantasan korupsi, pengawasan keuangan negara, dan hukum.
Mereka ialah Ranu
Mihardja yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan
KPK dan Direktur Penuntutan KPK, Sumarsana dari BPK RI Perwakilan Kalimantan
Timur, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Muhammad Muhdar.
Peserta yang berasal
dari organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan
unsur terkait lainnya diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai
tata kelola perusahaan, pengawasan, serta kepatuhan hukum dalam kegiatan usaha.
Di sisi lain, Ketua
panitia yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Kejari Kukar, Muhammad Yusran Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut berangkat
dari kebutuhan untuk menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan
korporasi.
“Kegiatan ini
berangkat dari keinginan untuk menyamakan persepsi antara para pemangku
kepentingan korporasi, baik dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun
para pelaksana kegiatan usaha di Kukar,” ujarnya.
Ia menyebut, kegiatan
serupa berpeluang kembali dilaksanakan dengan melibatkan perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Namun, pelaksanaannya masih berupa rencana dan akan mempertimbangkan perkembangan serta kebutuhan ke depan.
“Tidak menutup
kemungkinan kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan ke depannya. Pesertanya
bisa berasal dari perangkat daerah atau kepala organisasi perangkat daerah
(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Kriz)